METRO||tigonews.net — Tim URC Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Jumat (14/8/2026). Mirisnya, dari empat pelaku yang diringkus, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 04 Agustus 2026.
“Empat pelaku berhasil diproses hukum. Tiga di antaranya tergolong anak di bawah umur yang berstatus pelajar,” ujar AKP Rizky Dwi Cahyo.
Kronologi Kejadian Aksi kejahatan terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 02.40 WIB di Jalan AH. Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kejadian bermula saat ketiga korban (Weini, Anggra, dan Doni) yang sedang berboncengan sepeda motor dipepet oleh dua orang pelaku. Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Tak lama kemudian, lima rekan pelaku lainnya datang menggunakan dua unit sepeda motor. Salah seorang pelaku menodongkan benda yang menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban Weini. Para pelaku kemudian menggeledah badan para korban, mengambil ponsel, celana, uang tunai Rp57.000, serta membawa lari sepeda motor Honda Beat milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp6.657.000,-.
Identitas Pelaku Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka:
TW (16, Pelajar) — Warga Kel. Metro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro.
MNM (16, Pelajar) — Warga Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur, Kota Metro.
AAB (17, Pelajar) — Warga Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur, Kota Metro.
Eksi Eko Saputra (26, Wiraswasta) — Warga Bedeng III Adipuro, Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah.
Kronologi Penangkapan & Barang Bukti Penangkapan bermula pada Jumat (14/8/2026) sekira pukul 00.12 WIB. Tim URC Satreskrim Polres Metro bergerak mengamankan pelaku TW dan MNM di Jl. Jendral Sudirman, Kel. Imopuro, Kec. Metro Pusat. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan AAB.
Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah Batanghari Ogan, Kab. Pesawaran, dan berhasil menangkap Eksi Eko Saputra beserta barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BE 2034 GNP.
Petugas turut menyita barang bukti berupa kotak ponsel Redmi 9A, lembar STNK kendaraan, serta hasil visum dari RSU A. Yani Metro.
Para tersangka kini telah dibawa ke Mako Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.(Red)



















