Lurah Adipuro Manfaatkan Sumberdaya Alam Untuk Kepentingan Masyarakat

  • Bagikan
banner 468x60

Trimurjo Lampung Tengah||tigonews.net — Paisol Darmawan S.IP, Lurah kelurahan Adipuro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, dinilai layak menjadi figur inspiratif karena kebijakan inovatifnya dalam mengelola tanah bengkok seluas 4,9 bau. Tanah yang merupakan hak jabatan tersebut tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagian hasilnya (50%) dialokasikan untuk pembangunan.

Dalam keterangannya, Lurah Adipuro menegaskan bahwa prinsip pengabdian menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas, dan tidak ada unsur politik.
_“Pejabat itu bekerja bukan semata-mata karena uang, tetapi lebih ke pengabdian. Amanah ini harus kembali ke masyarakat,”_ ujarnya.

Example 300x600

Ia menambahkan, pemanfaatan hasil tanah bengkok untuk kepentingan warga bukan program sesaat yang hanya dilakukan pada musim panen ini. Komitmen tersebut akan terus dijalankan selama dirinya masih mengemban amanah sebagai Lurah Adipuro.
_“Selama saya masih memimpin di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, sumber daya alam yang menjadi hak jabatan ini akan terus saya gunakan untuk membantu masyarakat,”_ tegasnya.

Yang luar biasa dari lurah Adipuro ini adalah”Masa tanam baru saja dimulai”tetapi lurah Adipuro ini sudah berani menurunkan material untuk perbaikan ruas jalan Adirejo hingga Simbarwaringin.

Langkah Lurah Adipuro ini mendapat apresiasi dari warga karena dinilai mampu memberi contoh nyata kepemimpinan yang berpihak pada rakyat. Hasil dari pengelolaan tanah bengkok tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan lingkungan di tingkat kelurahan.

Tokoh masyarakat di Kelurahan Adipuro yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, dalam sejarah belum pernah ada satu lurah pun atau kepala kampung yang mau menyerahkan sumber daya alam (tanah bengkok) yang menjadi hak jabatan lurah/kakam, sebagian hasilnya diserahkan untuk kepentingan masyarakat.

_“Ini pertama kali ada lurah yang mau menyerahkan sumber daya alam yang menjadi haknya diserahkan untuk pembangunan di kelurahannya,”_ ucap tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pejabat lain di kecamatan Trimurjo kususnya dan Lampung Tengah pada umumnya untuk mengedepankan semangat pengabdian dan transparansi dalam mengelola sumber daya yang melekat pada jabatan.(Rul-J)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *