Lampung Tengah||Tigonews.net – Walaupun alasannya “sukarela tanpa paksaan”, dalam konteks Bansos itu tetap masuk kategori *Pungutan Liar (Pungli)* dan *Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan*.
Ini dasar hukumnya:
Ketua RW adalah bagian dari penyelenggara pelayanan publik*
Ketua RW/RW dianggap sebagai tokoh masyarakat yang membantu tugas pemerintahan. Jika dia menyediakan kotak / menerima pemberian dari orang yang dia bantu urus Bansosnya, itu masuk Pasal penyalahgunaan wewenang.
– *UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e:* Pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa atau dengan sengaja membiarkan orang lain memberi sesuatu, bisa dipidana. Unsur “memaksa” dalam praktek hukum tidak harus ancaman fisik, cukup dengan *menyediakan wadah/kotak dan memanfaatkan posisi* sudah dianggap menciptakan kondisi tidak bebas.
– *UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Gratifikasi:* Setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban harus dianggap suap.
Logika hukumnya: Tidak ada pemberian yang benar-benar sukarela dalam relasi kuasa*
KPM adalah warga miskin/rentan yang posisinya lemah. Ketua RW adalah orang yang berpengaruh terhadap data mereka tahun depan, apakah akan tetap dapat Bansos atau dicoret. Sekalipun ketua RW bilang “tidak memaksa”, KPM akan merasa tidak enak, takut, dan terpaksa memberi. Karena itu aparat penegak hukum dan Inspektorat selalu menganggapnya sebagai pungli.
> Jadi niat baik KPM tidak menghapus pelanggaran ketua RW yang memfasilitasi pemberian.
*Akibat jika tetap dilakukan:*
1. Bisa dilaporkan ke Satgas Pungli, Dinsos Kabupaten, Inspektorat, atau Saber Pungli dengan bukti foto kotak tersebut.
2. Sanksinya bisa berupa teguran dan pemberhentian sebagai Ketua RW oleh Lurah/Camat, pengembalian uang, sampai pidana jika nilainya besar dan terstruktur.
3. Mencoreng nama baik Pemerintah Desa/Kampung.
*Solusi yang benar jika ingin berterima kasih:*
Jika KPM benar-benar ingin bersedekah, salurkan langsung ke masjid, anak yatim, atau kotak amal umum, BUKAN ke kotak yang disediakan oleh Ketua RW yang mengurusi Bansosnya.
Jika melihat ini terjadi di wilayah Lampung Tengah, dokumentasikan dan laporkan ke Pendamping PKH/TKSK Kecamatan Bekri atau Dinas Sosial.
Aturannya sangat jelas. Ketua RW dilarang keras memotong / menerima pemberian dari Bansos, walaupun dalihnya “sukarela”.
Ini rujukan undang-undangnya:
*1. Larangan Pungutan Dalam Bansos – Penyaluran GRATIS*
> “Penyaluran bansos tidak memungut biaya apa pun”
Ini diperkuat oleh Kemensos:
> “KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri… tidak boleh ada ‘imbal jasa’ atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM” dd27
“Menyediakan kotak saja sudah dianggap memfasilitasi imbal jasa”.
*2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin*
> “Pasal 43, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin (termasuk memotong atau memungut biaya dari bantuan sosial) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” 54b1
*3. UU Tipikor – Masuk Kategori Korupsi*
> “Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)” b851
Jika Ketua RW terbukti menahan KKS/Kartu atau memaksa warga membayar dulu baru dapat bantuan, bisa masuk pemerasan.
*4. Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru*
> “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri… memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” 54b1
Dalam praktik hukum, “paksaan” tidak harus dipukul. Ancaman tidak akan diurus lagi data DTKS-nya tahun depan, atau rasa takut warga kepada Ketua RW, sudah memenuhi unsur paksaan.
*5. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli*
Ini dasar pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. Semua pungutan di luar ketentuan resmi pemerintah, termasuk di tingkat RT/RW, adalah objek Saber Pungli.
*Kesimpulannya:*
Tidak ada pasal yang berbunyi “Ketua RW dilarang menyediakan kotak”, tapi semua aturan di atas mengikat.
Karena Ketua RW membantu tugas pemerintah desa (Permendagri No. 18 Tahun 2018), dia adalah penyelenggara pelayanan publik. Memberi ruang untuk KPM memberi uang kepadanya = penyalahgunaan jabatan.
Kalau di Kecamatan Trimurjo masih ada yang seperti itu, saran saya jangan diikuti. Suruh KPM lapor ke Pendamping PKH, TKSK Kecamatan, atau lewat aplikasi *Cek Bansos – menu Pengaduan*.(Rul-J)



















