Gunungsugih Lampung Tengah||TigoNews.net — Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) periode Januari–Oktober 2026.
Rapat yang berlangsung di Gunungsugih, Rabu (4/11/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, dan dihadiri Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional.
Kegiatan ini merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, menegaskan bahwa sinergi APIP dan APH menjadi kunci untuk memastikan seluruh LHP ditindaklanjuti secara tuntas.
“Melalui sinergi dan koordinasi yang erat antara APIP dan APH ini, kami berkomitmen memastikan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara tuntas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tri.
Menurut Tri, penguatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan profesional.
“Melalui sinergi yang kuat ini, diharapkan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan serta pengelolaan pemerintahan daerah di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.(Red)



















