Kota Metro Lampung||Tigonews.net – Pemerintah Kota Metro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Senin (28/9/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan penganggaran daerah terhadap perkembangan kondisi fiskal, perubahan pendapatan, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Metro.
Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp29,93 miliar atau 3,27 persen, dari sebelumnya Rp915,62 miliar menjadi Rp945,55 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian sebesar Rp29,54 miliar atau 3,21 persen, dari Rp920,65 miliar menjadi Rp950,19 miliar. Adapun defisit anggaran sebesar Rp4,64 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah sesuai dengan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Metro.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan, penyesuaian APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, keterbatasan sumber pendanaan, serta adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
“Keterbatasan sumber pendanaan akibat penyesuaian dana transfer mewajibkan kita menata kembali prioritas dalam APBD. Langkah ini penting agar pengelolaan dana tetap berkualitas, efektif, dan efisien,” ujar Bambang.
Menurutnya, Perubahan APBD 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun. Karena itu, penataan kembali prioritas program dan kegiatan diperlukan agar anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata.
Bambang juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparatur pemerintahan, dan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan anggaran. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.
Kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2026 dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi, dan fraksi DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta perangkat daerah terkait.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan substansi kebijakan penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta selaras dengan kebijakan pembangunan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi, termasuk catatan dan rekomendasi yang diberikan, sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan dilaksanakan.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemkot Metro selanjutnya mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disesuaikan dalam Perubahan APBD dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Semoga upaya bersama ini dapat memberikan kontribusi yang bermakna dan nyata terhadap kemajuan pembangunan di Kota Metro,” pungkas Bambang.(Red)



















