Orang Tua Lapor Polisi, Mahasiswa di Kota Metro Diringkus atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Metro Lampung||Tigonews.net — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum mahasiswa terhadap seorang perempuan muda. Kasus ini resmi dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT Polres Metro pada Senin, 14 September 2026.

Kapolres Kota Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penanganan laporan tersebut berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Example 300x600

Dasar Laporan: Laporan Polisi Nomor: LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tanggal 14 September 2026.

Waktu Kejadian: Hari Minggu, 13 September 2026, sekira pukul 22.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP): Gg. Mujair, Jl. Madukoro No. 02, RT. 10/RW. 03, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Identitas Pihak Terkait

Pelapor / Korban: Afista Dwi Anggraini Binti Suherman (Perempuan, lahir di Margajaya, 11 Desember 2005, Islam, alamat Dusun III RT. 008/RW. 004, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur).

Tersangka: Arfan Al Amin Fataulum Bin Slamet (Alm) (Laki-laki, lahir di Tejosari, 04 Juli 2003, Pelajar/Mahasiswa, alamat Gg. Mujair, Jl. Madukoro No. 02, RT. 10/RW. 03, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro).

Saksi-saksi:

Suherman Bin Martono (Alm) (Wiraswasta, asal Metro Kibang).

Ananda Desika Paulina Binti Antoni (Wiraswasta, asal Metro Kibang).

Kronologis Kejadian

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula pada hari Minggu (13/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Tersangka menjemput korban di rumahnya dengan dalih mengajak makan seblak. Namun, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka justru membawa korban ke rumahnya di Jalan Madukoro, Metro Timur.”

Setibanya di ruang tamu rumah tersangka, pelaku mulai melancarkan bujuk rayu dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban. Pelaku kemudian menarik tangan dan pinggang korban masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka memaksa korban dengan melepas pakaian korban, melakukan pelecehan fisik, menutup mulut korban, hingga memaksa memasukkan alat kelaminnya. Akibat tindakan beringas tersebut, korban mengalami luka pendarahan pada bagian vaginanya. Usai kejadian, korban diantar pulang oleh tersangka ke tempat kos saudaranya di wilayah 16 C, Kecamatan Metro Barat, di mana korban langsung menceritakan peristiwa tragis tersebut kepada orang tuanya. Keesokan harinya, orang tua korban langsung melaporkan insiden ini ke Polres Metro.

Barang Bukti dan Pasal yang Dipersangkakan

Guna melengkapi berkas perkara, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

1 (satu) helai seprai motif Menara Eiffel.

1 (satu) helai kaos lengan panjang warna hitam.

1 (satu) helai cardigan warna hitam.

1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam.

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rul-J)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *