Lampung||tigonews.net – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) merupakan momen bersejarah yang selalu disambut meriah oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai tradisi perlombaan seperti panjat pinang,tarik tambang,lomba senam,balap karung,dayung,lomba makan kerupuk hingga lomba joged dll menjadi sarana pemersatu dan hiburan khas di tingkat desa maupun wilayah RT/RW.
Kendati demikian, kemeriahan pesta rakyat ini kerap ternoda oleh isu tata kelola anggaran panitia setempat. Praktik penarikan iuran warga dengan penetapan nominal tertentu—seperti Rp25.000, Rp50.000, hingga Rp100.000—menimbulkan keluhan di tengah masyarakat dan berpotensi memunculkan impresi praktik pungutan liar (pungli).
Pada dasarnya, partisipasi swadaya masyarakat untuk mendukung acara dari rakyat dan kembali ke rakyat adalah hal yang wajar.
“Namun, mematok nilai sumbangan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap warga dinilai tidak elok dan memberatkan, khususnya bagi kelompok lansia dan keluarga kurang mampu”.
RT, RW, dan panitia penyelenggara dhimbau untuk duduk bersama mengevaluasi mekanisme pengumpulan dana perayaan 17-an. Fleksibilitas dan kepedulian sosial harus menjadi prioritas agar esensi kebersamaan Kemerdekaan tetap terjaga.
“Panitia seharusnya lebih bijak. Meminta partisipasi warga tentu boleh, tetapi jangan mematok nominal apalagi memaksakannya. Bagi lansia dan warga yang kurang mampu, berikan kelonggaran. Penarikan dana hendaknya bersumber dari sumbangan sukarela atau seikhlasnya,” ujar Tokoh Masyarakat di Lampung yang enggan disebut namanya.
Penetapan nominal yang disertai pemaksaan berpotensi menabrak aturan hukum terkait pungutan liar. Di Indonesia, praktik pungli melanggar regulasi penegakan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman/Pemerasan atau pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika melibatkan aparatur/penyelenggara wilayah.
Melalui kemerdekaan ini, diharapkan panitia penyelenggara di setiap level masyarakat dapat menjaga semangat gotong royong tanpa mencederai kepedulian sosial serta tetap taat pada aturan hukum yang berlaku.
(Red)



















