LAMPUNG TIMUR||tigonews.net – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial DA (39) warga Dusun I Desa Bumi Tinggi Kec. Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (17/2/24), sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan umum yang sepi, tepatnya di area persawahan Sri Kaloko, Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. korban dan rekannya baru saja mengantar teman mereka pulang. Saat dalam perjalanan kembali, tepat di kawasan persawahan, sepeda motor korban dikejar oleh dua orang pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memepet kendaraan korban hingga berhenti, lalu keduanya turun. Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api jenis pistol ke arah korban sambil mengancam, “Diam kalau tidak kami tembak.”
Dalam kondisi terancam, kedua korban tidak bisa melawan. Pelaku kemudian secara leluasa menggeledah dan mengambil dua unit telepon genggam milik kedua korban. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah Sukadana. Orang tua korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Lampung Timur.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa (12/8/25), sekitar pukul 03.45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial DA.
Pelaku diketahui berada di rumah kawannya di Dusun I, Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Tim segera menuju lokasi dan menemukan pelaku di bagian dapur rumah tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.(Red)