Lampung Tengah||tigonews.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (43), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam proses penangkapan serta penggeledahan di kediaman tersangka, Polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api rakitan (Senpira), termasuk jenis laras panjang.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Res Narkoba, AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh RB.
“Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, namun juga diduga memproduksi senjata api rakitan,” ujar AKP Eko dalam keterangannya kepada media.
“Selain RB, kami juga mengamankan satu penyalahguna berinisial RZ yang turut diamankan saat penangkapan RB di TKP,” imbuhnya.
Kasat Narkoba mengatakan, saat upaya penangkapan tersangka RB tersebut, sempat terjadi ketegangan saat warga setempat berkerumun dan menuntut pembebasan tersangka.
“Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.
AKP Eko menambahkan, terkait temuan kasus tindak pidana pembuatan senjata api rakitan itu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sementara, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, antara lain:
• Dua buah pirek kaca berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
• Satu buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol Yakult
• Satu buah bong dari botol Teh Pucuk Harum
• Dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu
• Tiga buah korek api gas
• Satu buah jarum sumbu api
• Dua sekop kecil dari pipet plastik
• Satu unit timbangan digital
Kemudian, barang bukti terkait senjata api rakitan yang berhasil diamankan, antara lain :
• Dua rangka senjata api jenis revolver
• Empat kerangka senjata laras panjang dan senapan angin
• Beberapa komponen seperti pelatuk, per senjata, dan magazine kaliber 7,62 mm serta 22 mm
• 16 butir selongsong peluru, baik kosong maupun terisi, termasuk kaliber 38 mm
• Gambar desain teknis senjata revolver
• Peralatan perakitan seperti bor, gerinda, clamp duduk, serta mata gerinda dan mata bor
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan perakitan senjata api rakitan atas dasar pesanan.
Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Dari pemeriksaan tersangka, ia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ungkap AKP Eko.
Saat ini, Polres Lampung Tengah masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemesanan senjata api rakitan maupun peredaran narkotika.
Adapun untuk kasus narkotika, tersangka RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas LT)