Bandar Lampung||tigonews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sederet aset mewah dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar lebih.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam, merinci barang-barang yang berhasil diamankan, yakni:
7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000
645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000
Uang tunai rupiah dan asing senilai Rp1.356.131.000
Deposito senilai Rp4.400.724.575
29 sertifikat tanah senilai Rp28.040.400.000
“Sehingga total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita senilai Rp38.588.545.675,” tegas Armen.
Armen menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Selain penggeledahan, sejak Kamis siang, Kejati juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap Arinal Djunaidi. Hingga konferensi pers digelar, proses pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar Lampung itu masih berlangsung.
“Penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan belum selesai. Semua langkah ini merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus korupsi yang sedang kami dalami,” kata Armen.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Arinal Djunaidi tercatat sebagai salah satu tokoh politik berpengaruh di Lampung, sekaligus mantan gubernur periode 2019–2024.(Red)