Kejari Lampung Tengah Resmi Tahan Direktur PT.Kaila Jaya Abadi Dugaan Korupsi 4,5 M Proyek Taman Hutan Kota

  • Bagikan
banner 468x60

Lampung Tengah||tigonews.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial R.A.Y. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai anggaran Rp4,5 miliar.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka No. TAP 42/L8.15 FD.12.2025 tanggal 8 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan melalui Surat Perintah Penahanan No. PRIN-43 terhitung sejak 8 Desember 2025 hingga 27 Desember 2025, selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.

Example 300x600

Tersangka kasus dugaan korupsi Taman Hutan Kota saat digiring penyidik Kejari Lampung Tengah ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 saksi, 2 ahli, dan menyita sedikitnya 50 dokumen terkait pekerjaan tersebut. Dari rangkaian penyidikan, ditemukan kecukupan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ujarnya.

Tersangka R.A.Y yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT. Kaila Jaya Abadi diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Taman Hutan Kota dengan cara mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan, sehingga kualitas fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.024.016.365 berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lainnya dalam pengembangan perkara.

“Perkara ini masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Penahanan R.A.Y menjadi salah satu rangkaian proses penindakan kasus korupsi yang ditangani Kejari Lampung Tengah pada tahun 2025. Berdasarkan evaluasi internal, sudah 4 pihak yang ditahan sepanjang tahun berjalan.

Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Lampung Tengah dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang tegas. (Rilis)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *