Lampug Tengah, tigonews.net – Bertempat di Dusun 3 RT 15 kampung Sidokerto kecamatan Bumi Ratu Nuban kabupaten Lampung Tengah, saat ini sedang berlangsung pembuatan kandang babi.
Pembuatan kandang babi milik warga Sidokerto tersebut menurut pekerja yang mengerjakan luas area kurang lebih 3/4 hektar.
“Ini luasnya 3/4 hektar tadinya tanah ini di gade, tapi sekarang sudah dibeli”, jelas salah satu pekerja saat dikonfirmasi awak media.
“Menurut pekerja selain kandang babi lokasi tersebut juga dibuat tempat pengopenan padi”.
Berikutnya awak media menanyakan masalah perizinan pembuatan kandang babi dan open padi kepada pekerja tersebut.
Ini sudah izin belum tanya awak media kepada pekerja, mungkin sudah izin ucapnya kepada awak media.
Awak media yang menanyakan masalah izin kepada pekerja merasa tidak mendapatkan jawaban yang pasti ” Selanjutnya awak media mendatangi warga sekitar lokasi pembuatan kandang babi tersebut untuk menanyakan kembali masalah perizinan.
Menurut warga setempat ternyata pembuatan kandang babi milik Q yang bertempat di dusun 3 RT 15 ini memang belum izin dengan warga setempat.
“Kalau dengan kami belum ada izin ucap salah satu warga kepada wartawan”.
Berikutnya awak media juga menanyakan masalah perizinan kepada kepala kampung setempat.
Melalui whatsapp Kepala kampung Sidokerto mengatakan” Dirinya tidak pernah diberitahu terkait pembuatan kandang babi tersebut oleh pemiliknya.
” Ada izin tidak pak, tanya awak media kepada kepala kampung Sidokerto”
“Tidak izin tahu-tahu buat kandang, sampai sekarang ini juga tidak ada pemberitahuan apapun dari pemilik kandang tandas kepala kampung Sidokerto kepada awak media”.
Mendirikan tempat usaha apapun seharusnya ada izin administrasi dari warga setempat, lingkungan, maupun izin dari pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan/lurah, kepala kampung/kades, kecamatan, koramil bahkan sampai ke dinas lingkungan.
Salimin kepala Dusun 3 kampung Sidokerto saat dikonfirmasi mengenai perizinan pembuatan kandang babi dan open padi melalui sambungan telepon, “Dirinya mengatakan sampai detik ini tidak ada orang yang datang ke rumahnya menyampaikan perizinan berkaitan dengan kandang babi di dusunya.
” Sampai hari ini tidak ada orang datang ke rumah saya untuk minta izin mas jelasnya kepada wartawan”.
Warga, Rt, Kadus, kepala kampung, kecamatan, koramil sampai dinas lingkungan hidup kabupaten Lampung Tengah teryata juga tidak ada pemberitahuan terkait pembuatan kandang babi dan open padi tersebut.
Hal ini jelas melanggar peraturan administrasi. Apabila dilakukan pembongkaran oleh masyarakat atau dihentikan pembuatannya itu hak masyarakat Sidokerto.
Alangkah lebih eloknya kalau pemilik kandang babi ini sebelum membuat kandang untuk ternak terlebih dahulu kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) yang merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu.
Masyarakat kampung Sidokerto berharap ada ketegasan dari pemegang kebijakan agar pembuatan kandang tersebut melalui prosedur yang benar dan tidak serampangan mendirikan tempat usaha.
Masyarakat Sidokerto merasa tidak dihargai dengan pembuatan kandang babi dan open padi tersebut, karena membuatmya tanpa izin dengan warga setempat. (Red)