Gadis Belia Asal Lampung Tengah yang Dilaporkan Hilang Kini Telah Kembali ke Pelukan Keluarga

  • Bagikan
banner 468x60

Lampung Tengah||tigonews.net – Seorang gadis di bawah umur yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya berhasil ditemukan.

Korban, sebut saja Mawar (15), ditemukan di sebuah losmen di kawasan Bantul, Yogyakarta, pada Jumat (5/9/25), bersama seorang pria beristri berinisial RM (38).

Example 300x600

RM diketahui merupakan tetangga korban di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pria yang berprofesi sebagai paranormal tersebut kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, yang mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H bahwa penemuan korban berawal dari laporan kedua orang tuanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Mapolres setempat, pada Kamis (4/9/2025).

Diketahui, Mawar dinyatakan hilang sejak Rabu (27/8/25), setelah pulang sekolah dan tidak kembali ke rumah.

“Sejak saat itu, pihak keluarga terus melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, orangtua korban memutuskan melapor ke Unit PPA,” kata AKP Devrat saat di konfirmasi, Senin (8/9/25).

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif dengan menggali keterangan dari sejumlah teman dan warga yang mengenal korban.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan korban di Yogyakarta.

Petugas pun bergerak dan berhasil menemukan Mawar di sebuah losmen bersama RM.

Dari hasil pemeriksaan awal, baik korban maupun pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.

Dua kali di rumah pelaku, satu kali di sebuah salon di Bandar Jaya, serta dua kali selama berada di losmen Bantul.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 332 KUHP dan atau pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah kemudian menyerahkan korban kepada orang tuanya untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut, baik secara fisik maupun psikologis.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan dan lingkungan anak-anak mereka.

Peran aktif keluarga dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak

Kasat Reskrim juga mengimbau agar setiap kasus yang mengarah pada kekerasan atau eksploitasi terhadap anak segera dilaporkan ke pihak berwajib, agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

“Mari bersama-sama menjaga generasi muda kita dari segala bentuk ancaman, dan mendukung tumbuh kembang mereka dalam lingkungan yang sehat, aman, serta penuh kasih sayang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, turut memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tanggap yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

“Alhamdulillah, korban telah ditemukan dalam keadaan selamat dan kini sudah kembali ke keluarganya. Kami sangat mengapresiasi kerja keras pihak Kepolisian yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (Humas LT)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *