POLRES METRO UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH METRO BARAT

  • Bagikan
banner 468x60

KOTA METRO ||Tigonews.net — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Metro Barat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: *LP/B/325/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG*, tertanggal 10 Agustus 2026.

Example 300x600

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 Agustus 2026 sekira pukul 11.09 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

*Identitas Pihak Terkait:*

Korban / Pelapor: Linda Anisa (26), Perempuan, warga Jl. Mayjend Riyachudu, Kota Metro.
Tersangka: Faizal Fasa Bin Sumarno (27), Laki-laki, warga Jl. Reformasi, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Saksi:Tabrani dan Tiara Mulya Lestari.

Kronologis Kejadian:

Pada hari Minggu (09/08/2026) di TKP Jl. Jend. Sudirman, tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban secara berulang dengan cara menarik jilbab korban secara paksa, menarik badan korban ke arah paha tersangka, menjambak rambut korban dengan kedua tangan, memukul bagian kepala belakang, punggung dan wajah korban dengan tangan kosong, menampar mulut serta menendang paha kanan korban, hingga melempar korban menggunakan handphone dan botol air mineral yang mengenai tangan kanan korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, rasa sakit dan luka lebam pada bagian mata kiri dan kanan, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan dan paha kanan.

Langkah Kepolisian:

Kasat Reskrim Polres Metro, *AKP Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K., S.I.K., M.H.* menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi:

– Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik Sidik);
– Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka;
– Melakukan penyitaan barang bukti;
– Melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

Pasal yang Dipersangkakan:

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan *Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses hukum lebih lanjut.(Rul-J)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *