TRIMUJO LAMPUNG TENGAH||tigonews.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Demokrat, Toni Sastra Jaya, S.H., M.H., meminta Bupati Lampung Tengah untuk mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan nakal yang melanggar aturan perizinan.
Pernyataan ini ditegaskan setelah dirinya bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan, yaitu PT Surya Tsabat Mandiri dan PD Subur Jaya di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari ini kami bersama perwakilan OPD Kabupaten Lampung Tengah melakukan kroscek dokumen perizinan di PT Surya Tsabat Mandiri dan PD Subur Jaya untuk memastikan kelengkapan perizinan operasional mereka. Tujuan utamanya adalah demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar legislator yang akrab disapa Tosa tersebut.
Sidak ini turut didampingi oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dinas Lalu Lintas Jalan), Camat Trimurjo, serta Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja (Kasie Satpol PP) Kecamatan Trimurjo.
Temuan Pelanggaran di Lapangan
Dalam peninjauan langsung tersebut, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara dokumen izin dan kondisi riil di lapangan:
PT Surya Tsabat Mandiri Dan PD Subur Jaya
Manipulasi Luas Bangunan: Dalam dokumen perizinan, luas kantor yang tercatat hanya 107 meter persegi, namun pada kenyataannya luas bangunan di lapangan melebihi 150 meter persegi.
Penyalahgunaan Fasilitas Umum: Ditemukan adanya jalan warga yang dimanfaatkan secara sepihak untuk kepentingan operasional perusahaan. Tosa mempertanyakan legalitas pemanfaatan fasilitas publik tersebut untuk kepentingan korporasi privat.
Ketidaksesuaian Tinggi Gedung: Dokumen perizinan hanya mencantumkan izin tinggi bangunan maksimal 8 meter. Namun, secara kasat mata fisik gedung yang berdiri jauh melebihi batas ketinggian tersebut.
Pihak Perusahaan Bungkam: Saat dimintai konfirmasi mengenai tinggi gedung riil, perwakilan perusahaan bernama Dewi tidak mampu memberikan jawaban. “Kami tanya kepada Bu Dewi selaku perwakilan perusahaan mengenai tinggi gedung yang melebihi 8 meter ini, namun beliau hanya diam dan berdalih akan mencari tahu dan mencatatnya terlebih dahulu karena pemilik (owner) tidak berada di tempat,” ungkap Tosa.
DPRD Desak Ketegasan Pemkab Lampung Tengah
Menanggapi temuan ini, Toni Sastra Jaya mengaku terkejut dan menyayangkan lemahnya pengawasan serta penindakan yang ada. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembiaran terhadap pelanggaran perizinan ini diduga telah berlangsung selama lebih dari 5 tahun.
“Kami kaget, mengapa kondisi pelanggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini didiamkan saja. Satpol PP sebagai aparat penegak Perda (eksekutor) seharusnya bertindak tegas. Kami berharap tindakan nyata segera diambil,” tegas politisi Demokrat tersebut melalui pesan suara WhatsApp.
Ia pun meminta Bupati Lampung Tengah melalui OPD terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban.
“Hasil sidak hari ini, kami mohon kepada Bupati Lampung Tengah c.q. Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta DPMPTSP untuk segera menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang mengabaikan aturan daerah ini,” pungkasnya.(Rul-J)



















