LAMPUNG TENGAH||tigonews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar jaringan lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial J (warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih) di Jalan Tol Trans Sumatera KM 172 pada Rabu (24/6/2026) dini hari pukul 00.10 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu yang diduga akan dibawa dari Riau menuju Pulau Jawa.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang intensif.
”Setelah mengamankan kurir J, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Lampung Tengah, yakni R dan E. Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut,” ujar Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak tahun 2020. Artinya, jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun dan dikategorikan sebagai sindikat lintas provinsi dengan skala peredaran yang cukup besar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rantai pasokan serta memburu seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika.
”Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Iptu Tekun.
Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(Rul-J)



















