Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara dan Ungkap Rampasan Aset TPPU Judi Online Lebih dari Rp5,4 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Metro Lampung || http://tigonews.net – Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum sekaligus memaparkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian online. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Hadir pula perwakilan TNI, Polri, dan instansi terkait.

Example 300x600

*1. Komitmen transparansi dan penegakan hukum akuntabel*
Dalam keterangannya, Kajari Metro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dan penyetoran uang rampasan negara merupakan bentuk nyata transparansi serta komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, penyetoran uang rampasan negara juga menjadi bagian penting dalam upaya pengembalian kerugian dan hasil tindak pidana kepada negara,” ujar Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H.

Ia menambahkan, Kejari Metro akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana umum, narkotika, perjudian online, maupun tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*2. Perkembangan perkara TPPU judi online atas nama Kelvin Wijaya*
Kejari Metro menyampaikan perkembangan perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev, anak dari Qi Shiong. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara perjudian online dan TPPU.

Terdakwa terbukti turut serta mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian serta menyamarkan hasil tindak pidana melalui sejumlah rekening dan merchant pembayaran digital.

Barang bukti elektronik yang dirampas untuk dimusnahkan meliputi puluhan telepon genggam, CPU komputer, monitor LCD, modem, kartu ATM, buku rekening, hingga kartu SIM yang digunakan dalam operasional perjudian online.

Negara juga menerima rampasan aset dan uang dalam jumlah besar, di antaranya:
– 25.000 Dolar Amerika Serikat
– 20.000 Dolar Singapura
– Uang tunai Rp5.475.290.926
– Kendaraan mewah BMW X5
– Kendaraan Nissan Grand Livina

Jika ditotal, nilai uang rampasan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp5,4 miliar di luar nilai kendaraan dan mata uang asing. Dana tersebut berasal dari sejumlah merchant dan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, termasuk perusahaan mitra pembayaran digital.

*3. Penyidikan dugaan korupsi proyek irigasi 2023*
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Metro juga mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro.

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi: Kantor Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Balai Penyuluhan Pertanian Metro Selatan, dan Balai Penyuluhan Pertanian Metro Utara. Dari penggeledahan tersebut, diamankan dua unit barang elektronik dan 99 dokumen terkait perkara.

*4. Pemusnahan barang bukti 51 perkara inkracht*
Kejari Metro melaksanakan pemusnahan barang bukti dari total 51 perkara yang telah inkracht sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Rinciannya:
– 43 perkara narkotika
– 3 perkara Oharda
– 1 perkara Kamtibum
– 4 perkara tindak pidana umum lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu 11,94 gram, ganja 10,25 gram, tembakau gorila 103,33 gram, 6 butir ekstasi, 3 butir psikotropika, 9 bong, 10 unit handphone, 1 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 5 butir peluru, 5 unit komputer, serta 183 barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dan metode lain sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga bentuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti telah ditangani sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H. (Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *