Lampung Tengah||tigonews.net – Kebijakan pengangkatan sejumlah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, memicu sorotan tajam dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pengangkatan ini dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan dipertanyakan mengingat adanya isu mengenai jam kerja Pendamping PKH yang tidak sesuai dan minimnya catatan prestasi.
Dasar Hukum Pengangkatan Dipertanyakan
Salah satu pertanyaan utama yang muncul dari masyarakat dan pengamat adalah mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses pengangkatan ini.
Secara umum, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memang memiliki rencana dan telah melaksanakan pengangkatan Pendamping PKH menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK di berbagai daerah.
Hal ini didasari pada upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan para pendamping sosial yang telah lama mengabdi.
Regulasi Nasional: Pengangkatan PPPK diatur dalam Undang-Undang ASN dan peraturan pelaksana lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Komitmen Kemensos: Kementerian Sosial telah berulang kali menyampaikan komitmen untuk mengangkat puluhan ribu Pendamping PKH menjadi ASN (PNS/PPPK) sebagai bentuk penguatan sumber daya manusia dan profesionalitas.
Prosedur Seleksi: Meskipun demikian, setiap calon PPPK, termasuk dari jalur Pendamping PKH, diwajibkan melalui prosedur seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sesuai dengan formasi yang dibuka oleh pemerintah.
Namun, pertanyaan yang muncul di Trimurjo adalah apakah proses seleksi dan pengangkatan tersebut telah dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta apakah pendamping yang diangkat benar-benar memenuhi semua kriteria dan prosedur yang berlaku.
Sorotan Kinerja: Jam Kerja dan Prestasi Pendamping PKH Trimurjo
Kecaman publik semakin menguat karena adanya dugaan bahwa Pendamping PKH yang diangkat menjadi PPPK di wilayah tersebut memiliki catatan kinerja yang kurang memuaskan.
1. Isu Jam Kerja Tidak Sesuai:
Beredar kabar bahwa Pendamping PKH di Trimurjo disinyalir tidak bekerja sesuai jam kerja yang ditetapkan dan bahkan dalam satu bulan, aktivitas kerja mereka belum pasti.
Tugas pokok Pendamping PKH sangatlah krusial, meliputi:
Mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Memastikan KPM memenuhi kewajiban (kesehatan dan pendidikan)
Melakukan pemutakhiran data
Memberikan edukasi dan motivasi agar KPM mandiri.
Tugas-tugas ini menuntut Pendamping PKH untuk secara rutin berada di lapangan dan berinteraksi langsung dengan KPM.
Jika isu mengenai kinerja ini benar, maka hal ini menjadi preseden buruk dalam pengangkatan ASN.
2. Minimnya Prestasi:
Kritik lain adalah bahwa Pendamping PKH yang diangkat disebut tidak memiliki prestasi menonjol yang layak dijadikan dasar untuk mendapatkan status PPPK.
Pengangkatan ASN, apalagi dari jalur khusus, idealnya diprioritaskan bagi mereka yang menunjukkan dedikasi, integritas, dan hasil kerja yang luar biasa dalam mendampingi masyarakat miskin dan upaya pengentasan kemiskinan di wilayahnya.
”Pengangkatan menjadi PPPK seharusnya menjadi penghargaan atas pengabdian dan kinerja terbaik.
Jika prosesnya terindikasi mengabaikan kriteria profesionalitas dan prestasi, maka ini mencederai rasa keadilan para pendamping lain yang mungkin bekerja lebih keras dan berdedikasi tinggi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, khususnya Dinas Sosial, diharapkan segera memberikan klarifikasi dan membuka data secara transparan mengenai proses pengangkatan PPPK Pendamping PKH di Kecamatan Trimurjo, termasuk dasar penilaian kinerja dan kompetensi yang digunakan, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan program bantuan sosial berjalan tepat sasaran.(red)



















